Senin, 17 Juni 2013

Paper 2 (Korupsi di Kementerian Agama)


Semua Instansi Pemerintah Bersih, Termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia

Bayu Dwi Nurcahyo
Kelas VII B Reguler Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

  Abstrak : Awalnya, banyak masyarakat berpendapat bahwa hanya ada dua Instansi Pemerintah  bersih yang  tersisa di Indonesia, yaitu KPK dan Kementerian Agama. Namun seolah-olah pendapat tersebut menjadi salah ketika muncul kasus korupsi pada pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, jangan sampai isu Agama menjadi sumber bagi isu-isu berikutnya. Karena pada dasarnya tidak terdapat hubungan positif antara agama dan indeks korupsi suatu negara. Tinggi rendahnya korupsi tidak ada hubungannya dengan agama yang dianut, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang jelas dan tegas, yang diikuti hukuman berat bagi para koruptor.  

   Kata Kunci : Instansi Pemerintah, Kementerian Agama, Korupsi  

 1.      Pendahuluan

1.1    Latar Belakang
 Korupsi adalah masalah yang sangat membahayakan bagi masa kini dan masa depan Indonesia. Bahkan bahaya yang paling mencemaskan akibat korupsi bukanlah dari segi ekonomi, melainkan menurunnya mental bangsa. Ketika mental suatu bangsa sudah turun, maka tindakan yang dilakukannya pun terkadang jauh dari akal sehat manusia, bahkan tidak berperikemanusiaan. Jika hal tersebut terjadi maka kerugian dari semua lini akan muncul, baik dari segi ekonomi, sosial, politik, dsb.
Sekarang kecemasan tersebut terjawab sudah, yaitu dengan munculnya tindakan korupsi di tempat yang seolah-olah mustahil akan terjadinya tindakan korupsi. Hanya orang-orang yang benar-benar bobroklah yang berani melakukannya. Dan seolah-olah jika korupsi sudah terjadi pada instasi tersebut, maka bisa dipastikan bahwa semua instansi pasti terjangkit korupsi. Intansi tersebut adalah Kementerian Agama. 

1.2    Rumusan Masalah
Pokok-pokok masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
a.       Korupsi dari pandangan agama Islam
b.      Penyebab terjadinya korupsi di Kementerian Agama
c.       Dampak korupsi di Kementerian Agama terhadap bangsa Indonesia

 2.      Pembahasan

2.1   Korupsi dari pandangan agama Islam
 Di dalam Islam, konsep atau istilah yang sering dikaitkan dengan korupsi karena ditinjau dari perspektif sebagai penghianatan atas amanah yang semestinya ialah ghulul. Makna ghulul secara leksikal adalah “akhdzu al-syai’ wa dassahu fi mata’ihi “ yang artinya “mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya.”
Rosulullah memperinci makna ghulul meliputi tindakan seseorang yang mengambil suatu penghasilan di luar gajinya yang sudah ditetapkan dan orang yang mendapatkan hadiah karena jabatan yang melekat pada dirinya.
Selain konsep ghulul, di dalam Islam dikenal juga istilah risywah yang secara terminologis diartikan sebagai tindakan memberikan harta dan yang sejenis untuk membatalkan hak milik orang lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Mudahnya, istilah risywah dapat diartikan sebagai sogok.

2.2   Penyebab terjadinya korupsi di Kementerian Agama
 Adakah relasi positif antara agama dengan indeks korupsi di suatu negara? Menurut Azyumardi Azra, berdasarkan laporan International Country Risk Guide Index (ICRG), disejumlah negara yang berpenduduk Muslim seperti Indonesia, Pakistan, Bangladesh, dan Nigeria, indeks korupsinya cukup tinggi; sama halnya dengan negara yang berpenduduk mayoritas Kristen, seperti Rusia, Argentina, Meksiko, Filipina, Italia, atau Kolombia. Demikian juga dengan negara mayoritas Hindu seperti India, serta mayoritas Buddha seperti Thailand dan Sri Lanka.
Namun, menurut Azra, tidak semua negara yang berpenduduk mayoritas muslim memiliki index korupsi yang tinggi, seperti Iran, Arab Saudi, Syria, atau Malaysia. Demikian juga dengan negara yang mayoritas Kristen, seperti AS, Kanada, atau Inggris yang tercatat mempunyai indeks korupsi rendah.
Data ICRG menggambarkan bahwa tinggi atau rendahnya korupsi tidak banyak berkaitan dengan agama, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang jelas dan tegas, yang diikuti hukuman berat bagi para koruptor.
Hal penting lainnya yang juga sangat berpengaruh terhadap tindakan korupsi adalah iman dan mental yang lemah. Iman adalah pola relasi antara manusia dengan tuhannya. Wujud konkret iman adalah perbuatan. Jika iman seseorang baik, maka perbuatannya pun akan baik. Dan sebaliknya, jika iman seseorang buruk, maka perbuatannya pun cenderung buruk. Seseorang yang beriman selalu percaya bahwa Tuhan selalu mengawasi segala akivitasnya, baik lahir maupun batin, dan percaya akan adanya konskuensi dari Tuhan atas segala tindakan yang dilakukannya. Dan kepercayaan inilah yang akan membimbing orang tersebut untuk selalu berbuat baik.
Sedangkan mental lebih identik dengan integritas, tentang keteguhan seseorang pada prinsip-prinsip dan aturan yang benar dalam menghadapi segala tantangan, hambatan dan cobaan yang ada. Jika mental seseorang lemah, maka lemah pula integritas orang tersebut dan akan sangat mudah terjangkit penyakit korupsi.

2.3    Dampak korupsi di Kementerian Agama terhadap bangsa Indonesia
 Tingginya tingkat korupsi di Indonesia mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi-instansi pemerintah. Awalnya, masyarakat berpendapat bahwa hanya ada 2 instansi di Indonesia yang bersih dari korupsi, yaitu KPK dan Kementerian Agama. Kedua instansi tersebut dianggap paling bersih, karena diisi oleh orang-orang terbaik dan terbersih di Indonesia. Kita patut bersyukur karena masih ada instansi pemerintah yang masih dipercaya.
Namun, kepercayaan masyarakat tersebut terjawab sudah. Kepercayaan besar yang sudah diberikan tersebut dijawab dengan korupsi, terlebih korupsi tersebut terkait dengan pengadaan kitab suci yang merupakan lambang agama yang seharusnya dihormati dan dijaga.
Kekhawatiran yang muncul atas peristiwa ini adalah timbulnya opini baru dari masyarakat kepada seluruh instansi pemerintah, yaitu “Kementerian Agama saja korupsi, apalagi yang lainnya“. Dan akhirnya akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Dampak lain yang mungkin akan muncul akibat korupsi di Kementerian Agama tersebut adalah makin merosotnya mental bangsa. Dikhawatirkan akan ada pembenaran atas tindakan-tindakan buruk yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu dengan ber-alibi bahwa pejabat yang bersih saja korupsi, maka akan menjadi wajar kalau tindakan tersebut dilakukan oleh mereka. 

 3.   Kesimpulan dan Saran

       3.1 Kesimpulan
                 Tidak ada kaitan positif antara agama dan indeks korupsi. Tinggi atau rendahnya korupsi tidak banyak berkaitan dengan agama, tetapi lebih terkait dengan tatanan hukum yang jelas dan tegas, yang diikuti hukuman berat bagi para koruptor.
                 Hal penting lainnya yang sangat terkait dengan tindakan korupsi adalah iman dan mental. Makin tinggi mental dan iman seseorang, maka kemungkinan terjangkitnya korupsi semakin rendah. Sebaliknya, makin rendah mental dan iman seseorang, maka kemungkinan untuk terjangkit korupsi semakin tinggi.
                 Korupsi di Kementerian Agama tidak hanya berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada seluruh instansi pemerintah, tetapi juga dapat menimbulkan tindakan pembenaran atas tindakan-tindakan buruk yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu dengan ber-alibi bahwa pejabat yang bersih saja korupsi, maka akan menjadi wajar kalau tindakan tersebut dilakukan oleh mereka.

3.2 Saran
 Perlu digarisbawahi oleh seluruh masyarakat bahwa korupsi yang terjadi selama ini tidaklah dilakukan oleh semua aparat, melainkan hanya dilakukan oleh segelentir oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi, akan menimbulkan kesalahan jika masyarakat langsung menarik kesimpulan bahwa suatu instansi adalah korup ketika ada segelintir oknum yang korup. Tidak ada instansi yang kotor dan instansi yang bersih, yang ada adalah semua instansi pemerintah bersih.
Jangan salahkan instansi dimana oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bertugas, tetapi salahkanlah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Beri sanksi yang tegas dan adil bagi oknum tersebut.

4.      Referensi
Wijayanto dan Zachrie, 2009, Korupsi Mengorupsi Indonesia, PT. Gramedia Pustaka  Utama,  Jakarta, edisi I, hal. 809-823.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar