Sabtu, 22 Juni 2013

Tentang Rumah Dinas/Negara (Aturan, Permasalahan, dan Usulan Solusi Pemecahan Masalah)


1)    Dasar Hukum
a.    PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
b.    PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994
c.    PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan,Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
d.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

2)    Defnisi Rumah Negara

Rumah negara merupakan barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, sehingga merupakan bagian dari keuangan negara. Sebagai aset negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintahan maka sudah sewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan,penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah negara tersebut, dalam peraturan perundang-undangan.

Definisi dari rumah negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara1, adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

3)    Peruntukan Rumah Negara

Rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat didalamnya. Rumah negara tersebut memiliki status golongan rumah negara yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994 Jo. PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara, yaitu :
a.    Rumah Negara Golongan I, adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Rumah negara yang memiliki fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan, dan laboratorium otomatis ditetapkan sebagai rumah golongan ini. Rumah negara golongan ini juga dapat disebut sebagai rumah Jabatan.
  1. Rumah Negara Golongan II, adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah negara golongan ini juga dapat disebut sebagai rumah instansi.
  2. Rumah Negara Golongan III, adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Pejabat atau Pegawai Negeri yang ingin menghuni rumah negara tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:       
a.    Harus memiliki Surat Izin Penghunian yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima.
b.    Suami dan istri yang masing berstatus Pegawai Negeri, hanya dapat menghuni satu Rumah Negara, keuali apabila suami istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.

4. Standar tipe dan klas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut;
a. Tipe Khusus diperuntukan bagi Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Pejabatpejabat yang jabatannya setingkat dengan Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2;
b. Tipe A diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Deputi, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon I atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/e dan IV/d, dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600m2;
c. Tipe B diperuntukan bagi Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kakanwil, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon II atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan 120m2 dan luas tanah 350m2;
d. Tipe C diperuntukan bagi Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon III atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c, dengan luas bangunan 70m2 dan luas tanah 200m2;
e. Tipe D diperuntukan bagi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Pejabat yang jabatannya setingkat Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a sampai dengan III/b, dengan luas bangunan 50m2 dan luas tanah 120m2;
f. Tipe E diperuntukan bagi Kepala Sub Seksi, Pejabat yang jabatannya setingkat atau Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah, dengan luas bangunan 36m2 dan luas tanah 100m2.
5. Kewajiban Penghuni Rumah Negara adalah:
a. menempati rumah negara selambat-lambatnya dalamjangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima;
b. membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memelihara dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya;
d. membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara;
e. membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas;
f.  mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian; dan
g. mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan III.
6. Larangan bagi penghuni Ruma Negara :
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan;
b. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan
d. menghuni rumah negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus pegawai negeri.

Apabila penghuni rumah negara tidak lagi memegang jabatan, berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar larangan penghunian rumah negara, wajib mengosongkan rumah negara yang dihuninya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tidak lagi memegang jabatan tersebut atau sejak surat izin penghunian dicabut.

7.    Pengadaan Rumah Dinas
Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan,   pembelian, tukarmenukar,tukar bangun atau hibah. Mekanisme pengadaan, penetapan status, pengalihan status dan hak atas rumah negara Pengaturan mekanisme yang berkaitan dengan rumah negara terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

8.    Pengelolaan Rumah Negara
Pengelolaan Rumah Negara merupakan kegiatan yang meliputi penetapan status, pendaftaran dan penghapusan.
a.      Penetapan Status
a.    Untuk menentukan golongan Rumah Negara dilakukan penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III.
b.    Penetapan status Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
c.    Penetapan starus Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri.
b.      Pendaftaran
Setiap Rumah Negara wajib didaftarkan dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan kepada Menteri.

9.    Penghapusan
Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan antara lain karena:
a. Rumah dinas sudah tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang
c. terkena bencana;
d. Rumah dinas dialihkan haknya kepada penghuni.
Penghapusan Rumah Negara sebagaimana tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.  Pengalihan Status dan Hak atas Rumah Negara

  1. Pengalihan Status Rumah Negara
Rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan organisasi atau sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II setelah mendapat pertimbangan Menteri; Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas tanah.Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun dari golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu blok rumah susun yang status tanahnyasudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;

  1. Pengalihan Hak atas Rumah Dinas
Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni. Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya. Untuk suami dan isteri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni rumah negara, hanya dapat diberikan kewenangna pengalihan hak kepada salah satu dari suami dan isteri yang bersangkutan. Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah memperoleh rumah dan/atau tanah dari negara, tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah negara;
  1. Permasalahan yang terkait dengan rumah dinas
a.    Banyak Rumah Negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Misalnya: banyak rumah negara yang tidak dihuni (kosong).
Di beberapa daerah di Indonesia, masih banyak rumah dinas yang tidak dihuni (kosong). Jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka dapat berdampak pada rusaknya rumah tersebut, yang akhirnya akan membebani Negara untuk membiayai perbaikan rumah tersebut.
b.    Banyak praktek pungutan tak resmi oleh penghuni lama kepada penghuni baru yang akan menempati rumah dinas.
Di beberapa daerah di Indonesia khususnya di kota besar, banyak terjadi praktek  pungutan liar oleh penghuni lama kepada penghuni yang baru. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Praktek  seperti ini terjadi karena adanya keinginan penghuni lama untuk mendapatkan uang pengganti/kompensasi atas biaya yang selama ini telah mereka keluarkan untuk merawat atau merenovasi rumah. Hal ini dapat membebani pegawai/pejabat baru yang ingin menempati rumah dinas. Dan dapat menimbulkan mindset seolah-olah rumah dinas tersebut telah dibeli dan menjadi milik pribadi penghuninya, yang jika dibiarkan akan berdampak pada sulitnya menginstruksikan penghuni tersebut untuk keluar dari rumah tersebut ketika habis hak nya.
c.    Masih banyak rumah dinas yang dihuni oleh orang yang sebenarnya tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. Misalnya, pegawai yang sudah pensiun atau mutasi.
d.    Di daerah tertentu khususnya di kota besar, jumlah rumah dinas tidak sepadan dengan jumlah pegawai.
  1. Solusi yang diusulkan atas masalah tersebut antara lain:
a.    Untuk menghindari idle asset dan untuk mencegah kerusakan atas rumah dinas yang kosong, alangkah baiknya jika rumah dinas tersebut dapat disewakan kepada pihak ketiga. Hal ini juga dapat menambah penerimaan Negara.
b.    Tindakan paksa dengan mengusir penghuni yang sudah menerapkan pungutan secara turun menurun tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, walaupun aturan menyatakan tegas bahwa negara berhak mengusir. Tindakan yang lebih halus dapat berupa pemberian uang pengganti dalam jumlah tertentu oleh negara kepada penghuni terkhir, sehingga penghuni berikutnya tidak mengeluarkan biaya apapun, yang akhirnya akan memutus rantai pungutan tersebut. Ketika rantai pungli sudah hilang, maka negara akan lebih mudah dalam melakukan tindakan penertiban.
c.    Tindakan tegas bagi pegawai yang sudah tidak berhak menghuni rumah dinas, baik berupa penerbitan surat teguran, pemberian kompensasi, maupun pengusiran.
d.    Penambahan jumlah rumah dinas. Jika lahannya tidak mencukupi, maka dapat dibuatkan rumah susun dinas. Yang perlu dikaji lebih dalam adalah “ lebih baik mana antara pengadaan rumah dinas atau pemberian tunjangan rumah singgah bagi pegawai negeri?”

By : Bayu Dwi Nurcahyo
email : bdwinurcahyo@gmail.com





30 komentar:

  1. Pak sy mau tanya. Bagaimana cara / prosedur merubah status Rumah Negara Golongan III Menjadi Golongan II, Tahap tahap nya seperti apa?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf sekali baru membalas pak, terselip pertanyaan bapak, baru baca

      Prosedurnya ada dijeaskan di PERMEN PU No.22/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008. ada dijelaskan di pasal-pasalnya
      terima kasih

      Hapus
    2. Maaf sekali baru membalas pak, terselip pertanyaan bapak, baru baca

      Prosedurnya ada dijeaskan di PERMEN PU No.22/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008. ada dijelaskan di pasal-pasalnya
      terima kasih

      Hapus
  2. mohon bantuannya formulasi perhitungan sewa rumah negara untuk PNS

    BalasHapus
  3. Saya ingin bertanya, siapakah yg wajib membayar pbb atas rumah dinas tsb? Pemerintah atau penghuni rumah dinas? Terima kasih

    BalasHapus
  4. Senada dengan Ibu Estiana, siapakah yg wajib membayar pbb atas rumah dinas tsb? Pemerintah atau penghuni rumah dinas? Terutama rumah dinas Golongan I?
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. Maaf baru balas,,
    Baru tahu kalau ada yg tanya,hehe
    @pak harun..untuk tatacara perhiungan sewa rumah negara diatur di Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah nomor 373/KPTS/M/2001 tentang sewa rumah negara..disitu ada rumus2 perhitungannya, lengkap,,monggoh dicek mas, siapa tau membantu..
    @estiana dan dina,,yang wajib membayar PBB adalah penghuni rumah negara..saya termasuk penghuni rumah negara gol.II, dan diwajibkan bayar PBB tiap tahunnya. Selain itu saya juga bayar iyuran sewa bulanan, yg dipotong langsung dari gaji oleh bendaharawan gaji..

    Gmn?koreksi kalau ada salah ya..
    Ada pertanyaan lain?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf mas sy mau tnya ttng undang undang atau dasar ttng penghuni rumah dinas yg di potong dri gaji oleh bendahara gaji.?

      Hapus
  6. Pak saya mau bertanya, apakah boleh pegawai yang sudah mendapatkan rumah dinas dengan cara membeli, kemudian membeli lagi tanah negara yang ada di samping rumah tersebut. Sementara tanah itu sudah diberikan kepada pegawai yang belum mendapatkan rumah dinas. Tks.

    BalasHapus
  7. Pak saya mau bertanya, apakah boleh pegawai yang sudah mendapatkan rumah dinas dengan cara membeli, kemudian membeli lagi tanah negara yang ada di samping rumah tersebut. Sementara tanah itu sudah diberikan kepada pegawai yang belum mendapatkan rumah dinas. Tks.

    BalasHapus
  8. Pak saya mau bertanya, apakah boleh pegawai yang sudah mendapatkan rumah dinas dengan cara membeli, kemudian membeli lagi tanah negara yang ada di samping rumah tersebut. Sementara tanah itu sudah diberikan kepada pegawai yang belum mendapatkan rumah dinas. Tks.

    BalasHapus
  9. Pak, fasilitas rumah dinas yg diberikan kpd pegawai itu sebatas apa? apakah hanya tanah dan bangunan rumahnya saja atau kah plus isi rumah standar (tempat tidur,kursi tamu). Jika rumah dinas dalam kondisi tdk terawat/rusak, siapakah yg berhak memperbaikinya (apakah negara atau si penghuni baru). trim

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menanyakan hal sama, apabila rumah dinas rusak, sesuai aturan siapa yang berhak memperbaiki.?

      Hapus
  10. Ass... pak, sy mau tanya, sesuai rumus perhitungan sewa rumah dinas disitu diminta Harga Satuan Bangunan. dimana diperoleh Harga Satuan Bangunan tersebut? apakah berdasarkan dari PMK33 yaitu Nilai Bangunan dibagi Luas Bangunan? karena sebelumnya kami telah menghubungi pemerintah daerah setempat dalam hal ini kantor PU, katanya tidak ada harga satuan bangunan yg dikeluarkan oleh PU. mohon penjelasannya pak. terima kasih

    BalasHapus
  11. Bagaimans Mas untuk rumah dinas jabatan kepala dinas...dapatkah dibuatkan rumahnya atau diberikan tunjangan perumahan seperti pada anggota DPRD
    Atau kepala daerah ? Terima kasih . Ditunggu jawabnya.

    BalasHapus
  12. Apabila sejarah tanah yang ditempati oleh instansi negara, sudah diberikan kepada pihak pemprov, apakah masih bisa di katakan bahwa itu adalah rumah negara..??

    BalasHapus
  13. Saya mau tanya , untuk menempati rumah negara di lingkungan polisi gimana tahapanya mas ? terima kasih

    BalasHapus
  14. Saya mau tanya, apakah rumah dinas milik pemda itu termasuk rumah negara??

    BalasHapus
  15. Saya mau tanya, apakah dibolehkan memlihara hewan ternak dilingkungan rumah dinas ?

    BalasHapus
  16. Berkaitan dengan fungsi Rumah Negara, bagaimana jika Rumah Negara dipergunakan untuk berjualan???

    BalasHapus
  17. Bisa apa tidak mengusulkan rehab rumah dinas? Kalau bisa, prosedurnya bagaimana?

    BalasHapus
  18. Mohon informasinya, apakah rumah dinas yang di biayai dari APBN itu sama artinya dengan rumah dinas yang diberi bantuan dari proyek kerjasama ? yang membingungkan sama sama rumah dinas...kok pada akhir akhir ini, hanya rumah dinas dari sumberdana APBN yang bisa diusulkan menjadi gol III ? Padahal dilihat dari lokasinya , baik rumah dinas yang dibangun dari sumberdana APBN maupun dari sumberdana dari hasil kerjasama, menempati lokasi yang sama...? Padahal sama sama rumah dinas ....!

    BalasHapus
  19. Mohon izin bertanya.. bolehkah pegawai titipan kementrian ke pemda di berikan rumah dinas pemda?

    BalasHapus
  20. Bagaimana prosedur beli rumah dinas milik orang tua (alm) oleh ahli waris dimana status rumah maaih rumah dinas

    BalasHapus
  21. mohon izin bertanya tentang perbedangan ruhma dinas dngan mes

    BalasHapus
  22. Apakah rumah dinas boleh dtinggali honorer ?
    *Meskipun ada kebijakan kepala kantor

    BalasHapus
  23. adakah ketentuan batas pemakaian daya listrik di rumah dinas

    BalasHapus
  24. Mohon maaf pak, saya mau Tanya, Apakah Ada aturan UU yg mengizinkan rumah dinas kepala puskesmas dijadikan sebagai rumah dagang (kios) oleh kepala puskesmas....?

    BalasHapus
  25. Kepada
    Yth. Pak Bayu

    Dengan hormat ,

    Saya mau bertanya..Apakah rumah dinas Golongan III milik negara yg seperti di bilang PP bisa di pindah kan hak miliknya atau dibeli oleh penghuni yg sudah pensiun krn sebelumnya adlah PNS yg diberikan Gubernur rumah dinas utk ditinggalin..dan mau membayar lunas untuk kepemilikan pribadi

    BalasHapus
  26. Pak, bagaimana kaloa rumah pribadi di jadikan rumah dinas apakah boleh? Adakah ketentuannya? Atau aturan sahnya?

    BalasHapus